Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Mereka adalah CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Mereka adalah CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021.