Jakarta, SERU.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Mereka adalah CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021.
“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” seru Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, Kamis (26/5/2022).
Mundurnya para CPNS tersebut dinilai telah merugikan pemerintah. Hal ini lantaran formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Sedangkan, negara telah mengeluarkan biaya untuk proses penerimaan CPNS.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan jika pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan persetujuan NIP namun mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Adapun sanksi berbeda di tiap instansi.
Pelamar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), akan dikenai denda Rp50 juta, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dikenai denda Rp35 juta, dan pelamar di Badan Intelijen Negara (BIN) didenda Rp100 juta.