Kejari Limpahkan Kasus Korupsi BNPT ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Penyerahan kedua berkas perkara yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Memo X/aji) - Kejari Limpahkan Kasus Korupsi BNPT ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Penyerahan kedua berkas perkara yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Memo X/aji)

Kediri SERU.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf melalui Kasi Intelijen Harry Rachmat mengatakan, kasus perkara BPNT Kota Kediri sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.

Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinsos Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto dan koordinator pendamping Sri Dewi Roro Sawitri. Kedua tersangka dan barang bukti berupa buku rekening milik kedua tersangka, 3 sepeda gunung dan dokumen lainnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pada hari Kamis (19/5/2022).

Bacaan Lainnya

Dengan demikian kedua berkas perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Selanjutnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penetapan hari persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, perkara tersebut akan segera disidangkan,” ucap Harry Rachmat, kasi intelijen kepada awak media, Senin (23/5/2022).

Harry menambahkan,  kedua tersangka dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

“Tersangka  melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP,” tutup Harry Rachmat.

TKP dan SDR ditetapkan tersangka korupsi BPNT oleh Kejaksaan Kota Kediri sejak januari lalulalu. TKP sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, sementara SDR adalah Koordinator Daerah, Pendamping BPNT Kota Kediri. Keduanya meminta fee kepada pihak supplier atau pihak ketiga. Permintaan fee tersebut berlangsung sejak periode bulan Juni 2020 sampai dengan September 2021, dengan total jumlah yang telah diterima kurang lebih sekitar 1,5 miliar. (mam/aji/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait