Kebijakan WFH ASN Pasca Lebaran Masih Menunggu Keputusan Sekda Batu

ASN Pemkot Batu, saat Apel pertama pasca cuti bersama. (ist) - Kebijakan WFH ASN Pasca Lebaran Masih Menunggu Keputusan Sekda Batu
ASN Pemkot Batu, saat Apel pertama pasca cuti bersama. (ist)

Batu, SERU.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu buka suara terkait kebijakan work from home (WFH) bagi ASN selama 1 minggu pasca Lebaran. Kebijakan tersebut, ternyata belum pasti direalisasikan. Pasalnya, kebijakan tersebut masih dalam kajian dan menunggu keputusan Sekretaris Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, M. Nur Adhim mengatakan, kebijakan dalam bentuk Inmendagri itu, pada dasarnya dilatarbelakangi oleh beberapa maksud dan tujuan. Pertama, saat libur lebaran kemarin, ASN bertemu dengan banyak orang. Kedua, banyak ASN yang terjebak kemacetan saat mudik sehingga yang tidak bisa masuk kerja pada hari pertama.

Bacaan Lainnya

“Jadi maksud dan tujuannya itu untuk mencegah penularan Covid-19, karena wabah ini belum hilang. Untuk para ASN yang terjebak macet akibat membludaknya arus jalan, bisa melakukan WFH,” seru Kepala BKPSDM Kota Batu, M. Nur Adhim

Adhim, sapaan akrabnya menjelaskan, kajian tersebut dilakukan dengan melihat latar belakang para ASN selama libur Lebaran kemarin. Saat ini, jadi atau tidaknya, masih menunggu keputusan dari Sekretaris Daerah Kota Batu. Jika memang dikehendaki, Pemkot Batu akan mengikuti arahan sesuai Inmendagri tersebut.

“Kalau arahannya WFH satu minggu, ya nanti dilakukan satu minggu sesuai awal surat tersebut turun,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menuturkan, dirinya sudah menerima laporan presensi kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja pasca Cuti bersama lalu. ASN yang masuk kerja saat itu, ada 2267 ASN dari total 2639 personel. Sehingga tercatat, 372 absen.

“Rinciannya ada sembilan orang yang sakit, 22 mengajukan izin, cuti tujuh orang. Ditambah 242 orang dinas dalam dan luar. Sisanya 92 itu tanpa keterangan,” tukas Punjul.

Orang nomor dua di Kota Batu itu, mengaku sudah menyiapkan sanksi bertahap. Bagi ASN yang tidak hadir sampai di atas lima hari, akan menerima ganjaran sanksi berupa teguran tertulis. Namun bilamana tidak sampai lima hari, tetap akan menerima teguran secara lisan. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait