Petugas Gabungan Tertibkan Karaoke Hingga Penjual Minol

Petugas menemukan botol minuman keras yang diperjual belikan saat operasi gabungan. (ist) - Petugas Gabungan Tertibkan Karaoke Hingga Penjual Minol
Petugas menemukan botol minuman keras yang diperjual belikan saat operasi gabungan. (ist)

Malang, SERU.co.id – Petugas gabungan tergabung dari Satpol PP, Polresta Malang Kota, dan Denpom TNI AD menggelar operasi gabungan pada, Sabtu hingga Minggu, (24/4/2022) dini hari. Operasi penyakit masyarakat (Pekat) untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat menyasar sejumlah tempat karaoke, rumah sewa atau kos hingga penjual minuman keras atau minuman beralkohol (Minol).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengungkapkan, sebetulnya peraturan larangan kegiatan hingga penjualan minuman keras sudah disosialisasikan juga hari sebelum Ramadan. Sehingga untuk pelanggar langsung diberi beri tindakan tegas.

Bacaan Lainnya

“Penindakan seperti penyitaan minuman keras yang tidak bisa menunjukkan izin. Penyegelan karena masih beraktivitas menjual minuman keras selama Bulan Ramadan,” seru Rahmat Hidayat.

Pihaknya menyisir rumah sewa atau kos, saat digeledah petugas menemukan ada enam pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar. Penghuni kamar yang kedapatan tertangkap basah akan dikenakan sanksi wajib lapor dan mendapat pembinaan.

“Sementara yang pernah terjaring operasi sebelumnya, diberi sanksi tindak pidana ringan atau Tipiring,” paparnya.

Rahmat menambahkan, untuk penjual minuman keras yang tidak mengantongi izin dan yang masih beroperasi selama Bulan Ramadan dikenakan sanksi Tipiring. Termasuk juga terjerat ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Lebih lanjut, petugas gabungan tidak akan berhenti sampai disini. Selama Ramadan hingga mendekati momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan terus memasifkan operasi gabungan.

“Petugas akan terus menggencarkan operasi seperti ini unyuk guna memberantas penyakit masyarakat dan juga memberi rasa aman,” jelasnya.

Diketahui, operasi tersebut juga dalam rangka penegakan perda dan Surat Edaran Wali Kota Malang. SE tersebut berisi selama Bulan Ramadan untuk menghentikan sementara tempat hiburan dan penjualan minuman keras. Sehingga, sejumlah tempat karaoke dipastikan tidak beroperasi.

Akan tetapi masih ditemukan penjual yang membandel menjual minuman keras. Alhasil, dari operasi petugas gabungan, petugas menyita puluhan minuman keras dari sebuah toko Sembako di kawasan Jalan Ikan Piranha Atas, Kecamatan Blimbing. (jaz/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait