Sekjen Kemen PUPR Bantah Beri Bantuan Dana Hibah Rp 229,5 M untuk Ruas Jalan di Blitar

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. (Memo X/fjr) - Sekjen Kemen PUPR Bantah Beri Bantuan Dana Hibah Rp 229,5 M untuk Ruas Jalan di Blitar - Ini Jawaban Wabub Blitar
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. (Memo X/fjr)
Ini Jawaban Wabub Blitar

Blitar, SERU.co.id – Sekretaris Jendral Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah memberikan keterangan, jika Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah senilai Rp 229,5 miliar untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar. Fatah juga mengungkapkan tidak pernah menandatangani dokumen hibah penanganan 14 ruas jaringan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.

Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso membantah dengan tegas tudingan tersebut. Dia menyampaikan, penandatanganan MoU dana hibah tersebut dilakukan di Gedung BPSDM Kementerian PUPR disertai berita acara lengkap. Bahkan undangan penandatanganan MoU tersebut, semua masih tersimpan.

Bacaan Lainnya

“MoU tersebut kita tandatangani di gedung BPSDM Kementrian PUPR, bukan tempat diskotik, karoake atau warung kopi. Bahlan surat undangan resmi dari Kementerian PUPR kita juga ada dan itu,” kata Rahmat Santoso, Selasa (19/04/2022).

Wabub Rahmat menegaskan, jika ada oknum di Kementerian PUPR dan ada dugaan pemalsuan tandatangan dan pelanggaran lainnya agar diproses hukum.

“Yang pasti, kita akan meminta penjelasan kepada Sekjen Kementerian PUPR. Dalam posisi ini Pemkab Blitar justru menjadi korban. Jadi kalau memang ada pelanggaran hukum silahkan diusut tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini membeberkan kronologis terjadin dana hibah senilai Rp 229,5 miliar tersebut, sampai terjadi penandatanganan hibah di Gedung BPSDM Kementerian PUPR pada, Kamis(14/4/2022) lalu.

“Ini akan kita jelaskan kronologis dari awal, sampai terjadi proses penandatanganan hibah yang semuanya resmi atas nama kedinasan, bukan pribadi. Bahkan dilakukan di Gedung BPSDM Kementerian PUPR,” jelas Makde Rahmat, panggilan  akrab Wabub Blitar.

Dana hibah tersebut berawal dari pengajuan 14 ruas jalan rusak parah di Kabupaten Blitar dari aspirasi masyarakat terkait keluhan infrastruktur jalan rusak di Kabupaten Blitar.

“Menindak lanjuti aspirasi masyarakat, kami dari Pemkab Blitar, Bupati dan Wakil Bupati Blitar berusaha mencari inovasi. Karena disebabkan adanya keterbatasan anggaran daerah,” jelas Wabub Rahmat Santoso.

Wabub Rahmat Santoso menambahkan, selanjutnya dilakukan upaya mencari bantuan ke provinsi dan pusat, termasuk ke Kementerian PUPR.

“Pemkab berkirim surat resmi ke Kementerian PUPR. Bahkan diperkuat dengan surat dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang kebetulan dari Dapil Jawa Timur,” imbuhnya.

Surat resmi dari Pemkab Blitar pun akhirnya mendapat jawaban resmi dari Kementerian PUPR. Kemudian ditindaklanjuti dengan survei lokasi ruas jalan tersebut. Setelah survei, berlanjut proses hingga ada undangan resmi Kementerian PUPR kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar untuk melakukan tandatangan hibah di Gedung BPSDM Kementerian PUPR pada, Kamis(14/4/2022).

“Semua bukti surat, dokumen, undangan ada dan resmi atas nama kedinasan bukan pribadi. Rombongan yang juga ada beberpaa kepala OPD, disambut resmi dan penandatanganan di Gedung BPSDM, bukan di cafe, hotel atau warung kopi,” jlentreh Rahmat Santoso.

Rahmat Santoso melanjutkan, alasan kedua Pemkab Blitar memberitakan penandatanganan hibah infrastruktur senilai Rp 229,5 miliar tersebut, hanya ingin menunjukkan jika semua proyek di Kabupaten Blitar transparan dan tidak ada yang disembunyikan.

“Sekarang era keterbukaan informasi, justru salah kalau Pemkab tidak menyampaikan informasi ini. Nanti malah muncul kabar, Bupati dan Wakil Bupati sembunyikan proyek miliaran,” ujarnya.

Wabup Rahmat menegaskan, kalau sekarang muncul bantahan dan tudingan Pemkab Blitar hoaks, terus hoaksnya dimana. Semua proses dari awal dilakukan secara resmi kedinasan. Bahkan penandatanganan MoU di lakukan di Gedung BPSDM Kementerian PUPR disertai berita acara lengkap.

“Kalau itu dikatakan hoaks, terus yang tandatangan surat-surat resmi itu siapa?,” kata Wabub Blitar yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Dia juga menyampaikan, untuk mengklarifikasi masalah tersebut, Pemkab Blitar sudah ada janji ketemu dengan Sekjen Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah.

“Saya hari ini berangkat ketemu dan nantinya diberi waktu ketemu beliau pada hari Kamis tanggal 21 April 2022nanti,” pungkasnya. (fjr/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait