Batu, SERU.co.id – Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, menaruh perhatian pada kelancaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Kepada seluruh pengusaha di Kota Batu, diminta untuk membayarkan THR keagamaan tahun 2022 kepada pekerjanya, dengan besaran penuh dan tepat waktu. Tidak hanya untuk perusahaan industri, namun juga perusahaan jasa.
Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, telah diterbitkan. SE Kemenaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 itu, isinya tegas mewajibkan pengusaha membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Kami meminta agar seluruh pengusaha di Kota Batu, untuk tahun 2022 ini membayarkan THR kepada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu,” seru Punjul.
Orang nomor dua di jajaran Pemkot Batu itu juga menjelaskan, bila sampai batas waktu penerimaan THR, dalam kurun waktu H-7 belum juga menerima, warga bisa melaporkan hal tersebut. Layanan posko pengaduan ini, sebenarnya khusus diberikan bagi warga Kota Batu, yang bekerja di Kota batu. Namun, bagi warga Kota Batu tapi bekerja di wilayah Kota dan Kabupaten Malang, tetap bisa melaporkannya.
“Poskonya kita buka bersama dengan dewan pengupahan,” cetusnya.
Wakil Dewanti Rumpoko itu menjelaskan, pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Ini seiring kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali. Sehingga, perusahaan tidak bisa menjadikan pandemi Covid-19, sebagai alasan untuk tidak memberikan THR.
“Seluruh perusahaan sudah mampu untuk memenuhi hak pekerja/buruh seperti THR ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kota Batu, Supriyanto mengungkapkan, besaran THR yang diberikan juga tergantung masa kerja. Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional perhitungan masa kerja. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), berhak menerima THR.
“Begitu pula dengan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Mereka juga berhak,” tegasnya.
Apabila pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Sanksi Ini tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar THR. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Tahun 2022 ini, perusahaan tidak boleh membayarkan THR, dengan dicicil.
“Tahun lalu pembayaran THR boleh dicicil. Namun tahun ini sudah tak boleh dicicil lagi,” pungkasnya. (dik/ono)
Baca juga:
- Wabup Ulfi Jenguk Balita Digigit Ular Cobra di RSU Situbondo
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia