Malang, SERU.co.id – Farid Prasetya warga asal Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang harus diganjar delapan tahun penjara, dengan denda satu miliiar, subsider tiga bulan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Rabu (30/3/2022) kemarin, atas tindakannya dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi mengatakan, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di Ruko milikiknya yang terletak di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang pada Sabtu (23/9/2021) tahun lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mendapatakannya dengan cara ranjau, di Kota Malang.
“Di ruko milikinya, barang itu ia dapat dari orang berinisial MU, yang masih berstatus DPO dengan cara ranjau dibawah pohon di pinggir Jalan Raya Mayjen Sungkuno, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” seru Ari.
Ia juga menambahkan, skema pengedaran yang dilakukan oleh terdakwa dibagi lagi dengan berbagai kemasan. Farid dan rekannya (dituntut terpisah) menjual barang itu dengan harga yang bervariasi.
“Satu gram, terdakwa jual Rp1,1 juta, untuk ukuran 0,5 terdakwa jual Rp600 ribu. Sedangkan untuk ukuran Supra (seperempat) terdakwa jual Rp250 ribu, untuk ukuran Pahe (paket hemat) terdakwa jual Rp150,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya di depan majelis hakim yang dilakukan secara Daring itu.
Jaksa melanjutkan, hal itu bukan kali pertamanya terdakwa melakukan pengedaran Narkoba jenis sabu-sabu. Sebelumnya, Farid (terdakwa) telah mengedarkan satu paket hemat sabu-sabu di Desa Kendayaan, Kecamatan Gondanglegi.
“Ini bukan kali pertama, dengan keuntungan yang berbeda-beda. Sebelum akhirnya tertangkap, ia telah berhasil mengedarkan satu paket sabu-sabu seharga Rp150 ribu,” pungkasnya.
Farid Prasetya akhirnya tertangkap, ketika pihak Polres Malang mendaptakan informasi dari warga. Dalam pembacaan kasus perkara, Jaksa Ari meminta kepada Majelis Hakim untuk diadili selama delapan tahun penjara, dengan pelanggaran UU Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Akhirnya langkah itu terhenti setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi warga tentang peredaran sabu-sabu. Seketika anggota Polres Malang melakukan penangkapan terhadap Farid Prasetya,” tutupnya.
Sementara itu, Terdakwa, Farid Prasetya memohon kepada Majelis Hakim dalam hal ini dipimpin oleh Guntur Nurjadi SH MH, untuk diberikan keringanan hukuman.
“Mohon keringanan yang mulia, karena saya merupakan tulang punggung keluarga. Saya memiliki satu anak yang masih duduk dibangku SD,” kata dia saat dipersilahkan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan keberatan. (ws5/mzm)
Baca juga:
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025