Farid Prasetya warga asal Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang harus diganjar delapan tahun penjara, dengan denda satu miliiar, subsider tiga bulan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Rabu (30/3/2022) kemarin, atas tindakannya dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.