Farid Prasetya warga asal Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang harus diganjar delapan tahun penjara, dengan denda satu miliiar, subsider tiga bulan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Rabu (30/3/2022) kemarin, atas tindakannya dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Delapan Tahun Penjara
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.