Batu, SERU.co.id – Bawaslu telah memiliki kewenangan sebagai pemutus perkara kepemiluan, melalui sidang ajudikasi. Kewenangan itu tertuang lewat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sidang ajudikasi sendiri, merupakan proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan, namun putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
Sayangnya, Bawaslu Kota Batu belum memiliki ruang sidang tersebut. Padahal tahapan pemilu dan Pilkada 2024 sudah semakin dekat. Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman ST mengaku, saat ini kantor Bawaslu Kota Batu, statusnya masih pinjam pakai.
“Karena statusnya pinjam pakai, penguasaan gedung itu belum sepenuhnya bisa kami gunakan,” seru Abdur Rochman.
Abdur Rochman menjelaskan, Kantor Bawaslu Batu di Jalan Bukit Berbunga 13A, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu itu, baru satu lantai yang bisa digunakan. Lantai lainnya masih tersimpan berkas-berkas dari dinas lain yang pernah menempati gedung tersebut. Yaitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu.
“Masih ada barang, bekasnya dinas kependudukan. Rencananya nanti, tempat itu akan dibuat ruang sidang ajudikasi,” ungkapnya.
Abdur Rochman mengaku, selain kebutuhan ruang sidang ajudikasi untuk menghadapi persoalan sengketa. Pihaknya juga membutuhkan ruangan lain. Yaitu untuk menerima tamu, baik dari Bawaslu pusat maupun Bawaslu provinsi.
“Permohonan untuk kebutuhan tempat ini, sudah disampaikan melalui Komisi A DPRD Batu, bersamaan dengan audiensi tentang anggaran Pilkada,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua komisi A DPRD Batu Dewi Kartika mengaku, telah menerima kedatangan Bawaslu Batu. Kepada SERU.co.id, Dewi Kartika mengatakan, persoalan minimnya SDM juga menjadi salah satu permasalahan yang dikeluhkan. DPRD Batu akan segera mengatur waktu, untuk melihat langsung kondisi kantor Bawaslu.
“Bulan depan, kami akan mengadakan sidak, biar tahu kondisi lapangan seperti apa,” pungkasnya. (ws3/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan