Bawaslu telah memiliki kewenangan sebagai pemutus perkara kepemiluan, melalui sidang ajudikasi. Kewenangan itu tertuang lewat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sidang ajudikasi sendiri, merupakan proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan, namun putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.