Malang, SERU.co.id– Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan pelaku kasus pembuangan bayi yang ditemukan di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Minggu (24/8/2025) lalu. Para pelaku merupakan sepasang kekasih yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, akhirnya terungkap, pelaku pembuangan bayi malang itu. Mereka merupakan sepasang kekasih, yakni AM (21), asal dari Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan HNM (20), asal Kota Malang.
“Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan. Sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” seru Bambang, Rabu (10/9).
Dirinya menjelaskan, dari pengakuan sepasang kekasih tersebut, mereka sudah menjalani kisah cinta sejak September 2024 lalu. Mereka menjalani hubungan yang tidak sehat, hingga akhirnya pelaku AM mengandung dari hubungan di luar nikah.
“Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan,” terangnya.
Bambang menjelaskan, pelaku AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada 20 Agustus 2025 di rumah kosnya di Kota Malang. Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali plasenta menggunakan gunting. Jenazah bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.
Selanjutnya saat malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga. Kemudian motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone,” kata Bambang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, AM dijerat Pasal UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM, juga dikenakan UU Perlindungan Anak serta turut serta dalam pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan. Yang jelas, keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat bayi laki-laki tanpa identitas ditemukan di aliran Sungai Paron, Dusun Gondang, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (24/8/2025).
Kapolsek Karangploso, AKP Sumantri Wibisono menerangkan, bayi malang itu ditemukan oleh warga yang telah melakukan kerja bakti di aliran sungai itu. Bayi tersebut ditemukan tersangkut di antara bebatuan sungai dangkal.
“Warga melihat bayi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu warga sedang bersih-bersih sekitar sungai,” seru Sumantri. (wul/ono)