Banyuwangi, SERU.co.id – Diduga gelapkan mobil Suzuki Ertiga, Warga asal Glagah Dan Kalipuro Diciduk Polisi.
Dua terduga penggelapan mobil tersebut, yakni ES (30) pria warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah yang masih berstatus mahasiswa. Selanjutnya FI (25), perempuan asal Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kasubag Humas, Iptu Lita Kurniawan mengatakan dua tersangka yang diamankan oleh petugas kepolisian tersebut diduga menggelapkan mobil Ertiga Nopol P 1627 VM milik Suliyanto, warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah.
“ES dan FI ditangkap polisi diduga menggelapkan mobil Suliyanto,” kata Iptu Lita, Rabu (16/3/2022).
Menurut Iptu Lita, dua orang yang kini ditetapkan menjadi tersangka itu, dikarenakan meminjam mobil, namun oleh pelaku mobil tersebut bukannya dikembalikan, justru di gadaikan ke seseorang. “Yang meminjam mobil korban itu FI, setelah dipakai selama satu bulan setengah, dengan perantara ES mobil tersebut digadaikan ke warga Kalibaru,” terangnya.
“Mobil itu digadaikan sebesar Rp 35 juta,” imbuhnya.
Sebenarnya lanjut Iptu Lita antara korban dengan pelaku sudah dilakukan mediasi, namun pelaku terkesan mengabaikan, hingga kasus ini masuk ke ranah hukum.
“Keduanya ditangkap pada Selasa (14/3/2022) kemarin,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 atau 372 Jo pasal 55 ayat (1)ke 1e KUHP. “Akibat perbuatan dua tersangka tersebut, korban dirugikan Rp 300 jutaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua tersangka langsung diamankan, berikut barang buktinya,” pungkasnya. (Aras Sugiarto)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja