Jakarta, SERU.co.id – Menyikapi sejumlah pelonggaran aturan yang telah dibuat oleh pemerintah karena menurunnya angka covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon hal tersebut. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyatakan, aktivitas salat berjamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf.
“Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka uzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan,” seru Niam, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, Niam mengatakan kegiatan pengajian di masjid juga diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan. Ia meminta umat muslim untuk mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyu dan semarak. Tetapi, tentu dengan tetap menjaga kesehatan.
“Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya,” ujarnya.
“Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah telah melonggarkan sejumlah aturan seperti meniadakan syarat tes antigen ataupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik, kegiatan olahraga telah diperbolehkan dihadiri penonton, dan aturan tanpa jarak bagi penumpang KRL. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah