Kabur Selama 3 Bulan, Kakek Tersangka Pencabulan Menyerahkan Diri

Tersangka HD, kakek yang tega mencabuli cucunya sendiri. (ist) - Kabur Selama 3 Bulan, Kakek Tersangka Pencabulan Menyerahkan Diri
Tersangka HD, kakek yang tega mencabuli cucunya sendiri. (ist)

Banyuwangi, SERU.co.id – Setelah kabur selama tiga bulan, HD (58) Kakek asal kecamatan Kalibaru, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kalibaru.

Raibnya HD selama tiga bulan tersebut, setelah dilaporkan oleh orang tua C atas dugaan pencabulan. Yang tega melakukan pencabulan terhadap C (7) yang masih cucunya sendiri.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar membenarkan penyerahan diri HD ke Polsek Kalibaru.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kalibaru sekitar pukul 19.00 malam,” kata AKP Abdul Jabar, Kamis (10/3/2022).

AKP Abdul Jabar mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, terjadi pada Rabu (21/12/2022). Menurutnya, saat itu korban bermain ke rumah tersangka. Kebetulan, saat itu di rumah tersebut sedang tidak ada orang. Melihat kondisi rumah sepi, tersangka langsung melancarkan aksinya.

“Saat tersangka ini melancarkan Nasri bejatnya, ada tetangga yang melihatnya. Kemudian, saksi langsung melaporkan ke ibu korban,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek Kalibaru, setelah mendapat laporan dari tetangga, korban saat itu korban juga pulang ke rumahnya. Kemudian ibu korban langsung menceccar pertanyaan ke korban. Dengan polosnya, C mengakui perbuatan jejaknya itu.

“Mendengar jawaban anaknya, ibu korban langsung mendatangi Polsek Kalibaru untuk melaporkan kasus ini,” terangnya.

Tersangka tahu kalau perbuatannya ini diketahui oleh warga, dan orang tua korban melaporkan kasus ini. Tersangka langsung kabur untuk bersembunyi.

Namun, selama tiga bulan melarikan diri, tersangka pada Kamis (9/3/2022) pulang kerumahnya. Kepulangannya ini diketahui oleh kepala dusun setempat. Ketika kepala dusun melihat tersangka ada di rumahnya, kemudian menghampiri tersany dan mengintrogasinya.

“Kepada kepala dusun tersebut, tersangka mengakui perbuatannya, dan mengaku menyesal atas perbuatan tersebut,” paparnya.

“Didampingi kepala dusun, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Kalibaru,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka HD dijerat Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Barang bukti sudah kami amankan,” pungkasnya. (Kuryanto)


Baca juga:

Pos terkait