Malang, SERU.co.id – Melalui giat bimbingan teknis Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Rabu (9/3/2022), Wali Kota mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang untuk memperkuat literasi hukum. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kemampuan dan kualitas para pejabat negara.
Peningkatan literasi berkaitan dengan masalah administrasi dan hukum sangat krusial dan tidak ada batasnya, lantaran banyak warga yang belum melek hukum. Hal inilah yang harus dikuatkan yakni paham hukum. “Penguatan harus dilakukan terus menerus. Positif thinking tetap dikuatkan. Tugas kita terutama Pak Lurah, Camat yang harus memberikan proses tahap hukum dan layanan kepada masyarakat,” seru Wali Kota Malang, Sutiaji dalam saat menjadi Keynote Speaker.
“Sudah banyak perguruan tinggi yang saat ini memberikan dampingan hukum, ada juga lembaga independen. Sehingga Filosofi terhadap undang-undang untuk melek hukum harus disertai efek jera,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Kota Malang, Dr Suparno SH M Hum menyampaikan, giat ini berdasarkan UU No. 6/2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Juga peraturan Walikota Malang No.23/2021 dengan tujuan meningkatkan kualitas pejabat negara khususnya pejabat sipil di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota Malang.
“Pejabat ASN harus melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penertiban hokum,” jelas Suparno, yang sekaligus sebagai ketua pelaksana, saat memberikan laporannya.
Ada dua point yang disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji saat menyampaikan materi bertema Kolaborasi mewujudkan pemerintahan yang tertib hukum, profesional dan akuntabel. Dilanjutkan dengan beberapa potensi sengketa TUN.
Beberapa point tersebut diantaranya :
- Tata Usaha Negara (TUN) merupakan administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun daerah.
- TUN penting untuk dipahami bersama. Agar dapat menerbitkan keputusan TUN berdasarkan peraturan UU yang berlaku, kongkret, individual dan finansial. Guna menghindari konflik dan sengketa TUN.
Sedangkan beberapa potensi sengketa TUN yang mungkin terjadi seperti timbulnya benturan kepentingan antara pemerintahan dengan seseorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh keputusan tata usaha negara. Kuncinya terus kuatkan literasi pemahaman terhadap aspek TUN sesuai tugas fungsi yang diemban setiap pejabat TUN di lingkungan Pemkot Malang. (ws4/mzm)
Baca juga:
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos
- Danlanud Abd Saleh Sampaikan Progres Persiapan Venue Cabor MPI Porprov IX Jatim
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen
- Jembatan Splendid Tak Bisa Diperbaiki Permanen, Alokasi Anggaran 2026