Pemerintah Berikan Remisi Nyepi Untuk 1.117 Napi

Ilustrasi tahanan. (ist) - Pemerintah Berikan Remisi Nyepi Untuk 1.117 Napi
Ilustrasi tahanan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi 1.117 narapidana yang beragama Hindu. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadikan mereka lebih baik.

“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” seru Rika, Kamis (3/3/2022).

Bacaan Lainnya

Rika menjelaskan, sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian. Mereka terdiri dari 269 napi dengan remisi 15 hari, 687 napi dengan remisi 1 bulan, 117 napi dengan remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 napi dengan remisi 2 bulan. Selanjutnya, sebanyak 4 orang napi mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Dari seluruh wilayah di Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Bali merupakan penerima RK terbanyak pada Nyepi kali ini dengan jumlah 792 napi. Wilayah terbanyak lainnya adalah Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Rika menyebutkan, dengan pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran hingga Rp 551 juta. Nominal tersebut dihitung dengan kisaran biaya makan narapidana sebesar Rp 17 ribu per hari.

“Pemberian RK Nyepi tahun ini juga menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 551.055.000,00 dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp 17 ribu per-orang per-hari,” papar Rika.

Berdasarkan data per 22 Februari 2022, jumlah warga binaan dalam bimbingan Kemenkumham mencapai 271.252 orang. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait