Banyuwangi, SERU.co.id – Kapolsek Glenmore mengamankan Desy Rima Intania (30) perempuan asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan saat menghisap sabu di kamarnya, Minggu (27/2/2022).
Terungkapnya budak sabu yang saat ini berdomisili di Dusun Wadungpal, RT 03 RW 01, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore tersebut, berkat informasi dari masyarakat.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Glenmore, AKP Basori Alwi mengatakan ditangkapnya terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini atas informasi dari masyarakat.
“Dari informasi masyarakat itu, saya bersama anggota Polsek Glenmore langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Basori Alwi, Selasa (1/3/2022).
AKP Basori Alwi menjelaskan ketika dirinya mendatangi kediaman terduga pelaku, saat itu yang bersangkutan sedang menghisap sabu. “Saat kami gerebek, pelaku sedang asyik menghisap sabu. Ya langsung kami gelandang ke Mapolsek,” tegasnya.
“Kami mengamankan pelaku pada Minggu (27/2/2022) pagi,” imbuhnya.
Basori Alwi mengungkapkan, kronologi penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, jika di Desa Tulungrejo ada warga yang sering memakai Naskoba jenis sabu. Atas infonya tersebut, dirinya didampingi salah satu anggotanya yang juga sebagai saksi pelapor bernama Ahmad Rifansah (39) yang saat ini menjabat sebagai Aspol Polsek Glenmore serta warga setempat mendatangi rumah pelaku.
“Dari informasi tersebut saya bersama anggota, langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan, pada saat melakukan pegintaian, ditemukan ada seorang wanita yang gerak geriknya mencurigakan, akhirnya bersama Ramelan ketua RT setempat, yang kita gunakan sebagai saksi, untuk mengecek rumah tersebut,” paparnya.
Lanjut Kapolsek Glenmore, ketika dirinya memasuki rumah terduga pelaku, kemudian membuka pintu kamar, dan mendapati pelaku sedang menghisap sabu.
“Tersangka langsung kami amankan berikut barang buktinya,” tandasnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah tabung kaca kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu-shabu, 1 Klip plastik diduga berisi Sabu-sabu, 1 buah Bong yang terbuat dari botol minuman Pocari Sweet beserta sedotanya, dan 2 buah Sedotan minuman, berikut 2 korek api warna merah dan biru.
“Tersangka kami jerat pasal pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1, dengan sanksi pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 Tahun,” tandasnya.
Kapolsek Glenmore, AKP Basori Alwi menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Glenmore, jangan sampai memakai Narkotika. Penggunaan Narkotika itu tidak ada untungnya sama sekali, karena sangat berbahaya dan bisa merusak mental manusia.
“Memakai Naskoba itu tidak ada untungnya sama sekali, justru merusak tubuh dan mental kita. Maka dari itu kepada seluruh masyarakat Glenmore jauhi Narkoba, sayangi diri kita sendiri,” himbau mantan Kasat Sabhara Polresta Banyuwangi. (Kuryanto)
Baca juga:
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah
- DKP Kabupaten Malang Targetkan 42 Kelompok B2SA, Dorong Kesejahteraan Lewat Berkebun
- Mensos Hadiri Peringatan HLUN 2025 di Jember, 4.000 Lansia Senam Massal
- Ribuan Buruh Siap Geruduk Istana Merdeka Tuntut Perlindungan di Tengah Gelombang PHK
- Karate Championship Piala Dandim 0833 Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Nasional Internasional