Malang, SERU.co.id – Merespon belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pariwisata di Malang Raya, yang mewajibkan berwisata menggunakan pramuwisata resmi berlisensi. Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, angkat bicara tentang hal tersebut.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, perda penggunaan jasa pramuwisata berlisensi sangat penting. Pasalnya, pramuwisata sebagai garda untuk meningkatkan kepariwisataan. Dimana Malang Raya dengan berbagai sektor wisata, menjadi singgahan para wisatawan, baik domestik dan mancanegara.
“Perda penting untuk aturan mengikat. Harapannya bisa menggenjot kepariwisataan, karena mereka menjadi guide dapat meningkatkan kepariwisataan,”seru Didik Gatot Subroto, disela Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinam Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia Malang 2021-2022, Rabu (23/2/2022).
Sehingga, pihaknya sangat menyayangkan, jika Pemda belum memiliki perda yang mengatur dan mewajibkan penggunaan pramuwisata yang telah berlisensi.
Sementara Ketua DPC HPI Malang Raya, Sujai Asmed mengaku miris, dimana Jatim belum memiliki perda tersebut dan masih dengan aturan denda yang belum sebanding. Sehingga masih banyak yang belum menggunakan jasa pramuwisata berlisensi.
“Bali sudah ada perda pramuwisata, harus pakai guide lokal, jika tidak akan didenda Rp50 juta. Jogja ketok palu, harus pakai HPI Jogja, jika tidak maka denda Rp25 juta. Jatim masih denda Rp50 ribu, tinggal Malang Raya untuk mengurus perda pariwisata,” cetus Ketua DPC HPI Malang Raya, Sujai Asmed.
Pihaknya berharap, para petinggi Malang Raya bisa segera mengurus perda tersebut. Sehingga tenaga pramuwisata yang tergabung dalam HPI Malang dapat terserap tenaganya. (ws4/rhd)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga