Massa Serukan Keadilan Kekerasan Seksual Anak di Kejari Batu

Massa aksi di depan Kejaksaan Negeri Batu. (ws5) - Massa Serukan Keadilan Kekerasan Seksual Anak di Kejari Batu
Massa aksi di depan Kejaksaan Negeri Batu. (ws5)

Batu, SERU.co.id – Massa aksi menuntut keadilan atas kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Rabu (23/2/2022). Pasca bertolak dari agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono mengatakan, kedatangannya di Kejari Batu tak lain menuntut hadirnya keadilan atas kasus yang belum usai.

Bacaan Lainnya

“Kami beraudiensi dengan pihak Kejari Kota Batu. Serta menanyakan seperti apa dan kenapa Julianto Eka Putra sampai hari ini belum ditahan,” seru Fuad Dwiyono, Rabu (23/2/2022).

Dalam orasinya, Fuad Dwiyono menyatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus diadili dan dihukum seberat-beratnya.

“Kita berharap, dari sini dapat menjadi titik awal kebangkitan keadilan yang ada di Indonesia. Penegakan hukum harus tetap ditegakkan dan tidak ada tawar-menawar kepada kejahatan seksual terhadap anak,” timpalnya.

Senada, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, melakukan audiensi dengan pihak Kejari Batu, Rabu (23/2/2022). Arist menyatakan, proses yang telah dilakukan oleh pihak penegak hukum sudah sebagaimana mestinya. Kejari Batu juga menyampaikan kepadanya, bahwasannya terdakwa sudah melalui prosedur dan kooperatif dalam menjalankan prosesnya.

“Urusan ditahan dan tidak ditahannya itu adalah kewenangan hakim. Jadi saya kira hakim akan memberikan jawaban atas apa yang dimaksudkan dengan kooperatif,” tandasnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo. (ws.5)

Sementara itu, pihak Kejari Batu, melalui Kasi Intel, Edi Sutomo mengatakan, keadilan harus ditegakkan secara cepat, sederhana, dan biaya murah.

“Kami komitmen serta konsisten untuk segera menyelesaikan perkara ini. Biar tidak menjadi sebuah polemik berkepanjangan,” terang Edi Sutomo. (ws5/rhd)


Baca juga:

Pos terkait