Komisi III DPRD Sidak Bangunan Rawat Inap RSUD Ngudi Waluyo

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengecek kondisi bangunan gedung rawat inap di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar. (Memo X/fjr) - Komisi III DPRD Sidak Bangunan Rawat Inap RSUD Ngudi Waluyo
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengecek kondisi bangunan gedung rawat inap di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar. (Memo X/fjr)

Blitar, SERU.co.id – Pembangunan gedung rawat inap di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar baru saja selesai diserahterimakan. Namun bangunan baru lantai 4 tersebut pembangunannya tidak sempurna. Banyak tembok yang sudah retak, kloset belum terpasang, pintu belum terpasang sempurna.

Hal tersebut diketahui saat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gedung Rawat Inap 4 lantai di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Jumat (18/2/2022).

Bacaan Lainnya

Komisi III DPRD menilai, pembangunan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut tidak sesuai atau sesempurna dengan yang diharapkan para wakil rakyat. Sekretaris Komisi III DPRD, Panoto mengatakan, pembangunan gedung rawat inap 4 lantai di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi tersebut sempat menjadi perhatian DPRD. Lantaran dalam prosesnya sempat molor, bahkan sampai diberi dua kali perpanjangan waktu.

“Kami memaklumi perpanjangan pekerjaan, asalkan hasil akhirnya memuaskan. Mengingat pekerjaan ini mempunyai nilai yang cukup besar,” kata Panoto.

Panoto menambahkan, meski sudah diberi waktu perpanjangan, masih menemukan ada beberapa komponen bangunan yang belum terpasang betul, sehingga pekerjaannya kurang rapi dan tembok retak-retak. Komisi III memberikan catatan untuk dilakukan perbaikan oleh kontraktor pelaksana.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ngudi Waluyo, Eko Yunaetik membenarkan, jika proyek gedung rawat inap 4 lantai tersebut, sudah selesai pada 31 Januari 2022 kemarin, dan sudah diserah terimakan.

“Konsultan pengawas dan pelaksana sudah memasukkan catatan Komisi III, dalam checklist perbaikan oleh kontraktor pelaksana dalam tahap perbaikan di masa garansi,” kata Eko Yinaetik.

Eko menyampaikan, proyek rawat inap 4 lantai tersebut, masuk dalam anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Pemkab Blitar, yaitu sebesar 24 miliar yang seharusnya selesai di akhir tahun lalu. Bahkan, pihak rumah sakit juga memberikan sanksi denda keterlambatan untuk disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Blitar.

“Kami sudah memberikan sanksi denda sebesar Rp. 894 juta sekian. Pembayarannya secepatnya disetorkan ke kas daerah. Namun, disisi lain kontraktor juga belum menerima pembayaran termin 3 sekitar Rp 6 miliar,” pungkasnya. (fjr/mzm)


Baca juga:

Pos terkait