Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang menandatangani keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Reklame. Segala jenis reklame hingga jasa pembongkaran akan diatur lebih detail di Peraturan Walikota (Perwal).
Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, perihal reklame ada banyak nilai-nilai iklan terutama di titik sentral dan prinsipnya tidak mengganggu orang. Tapi bagi penyewa reklame terkadang tidak bertanggung jawab ketika sudah selesai masa pakai.
“Tentang Jabong (jasa bongkar) dan seterusnya, insyallah nanti akan didetailkan oleh Peraturan Walikota,” seru Sutiaji, di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Senin (14/2/2022).
Perihal pelanggaran, dirinya yakin nantinya setelah ada perda, maka yang tidak sesuai aturan daerah akan segera ditertibkan. Jika sudah diberlakukan, Pemkot Malang akan memberikan surat kepada pengguna atau penyewa, bahwa sudah turun perda tersebut.
“Nantinya dilihat apakah mengindahkan Perda atau tidak. Ketika tidak melakukan kegiatan itu, tentu kami harus mengambil tindakan yang tegas,” beber Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, dalam Undang-undang atau di Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah tercantum lokasi mana saja yang bisa digunakan. Ada kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang beberapa tidak diperkenankan untuk memasang reklame.
“Ada penggunaan (titik wilayah) mana yang boleh mana yang tidak, sebetulnya ini kolaborasi, tentu sudah ada di RTRW. Ada beberapa RTH tidak boleh di RTRW. Tapi kita ada UU tentang reklame mengatur boleh bla bla bla,” ungkapnya.
Senada, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan, jaminan pembongkaran (jabong) kalau memang sudah ada, bisa langsung dieksekusi. Akan tetapi masih banyak penyewa yang tidak bertanggung jawab.
“Jika jangka waktu yang sudah ditetapkan ada pembongkaran, karena ada perjanjian pembongkaran mereka. Kota Malang lewat Satpol PP atau dinas terkait, bisa mengeksekusi membongkar. Sebelumnya tidak ada, kita kuatkan diaturan ini,” beber Made, sapaan akrabnya.
Menurut Made, jaminan tersebut belum ada, sehingga harus menyesuaikan biaya bongkar. Kalau sekarang yang dititipkan memang benar, tidak sesuai dengan anggaran. Sementara, DPRD Kota Malang di tahun 2022, menargetkan PAD reklame di angka Rp5 miliar.
“Kemarin diminta perdanya disahkan, sudah kita sahkan. Menunggu evaluasi Gubernur, bola ada di Pak Wali. Juklak Juknis tentu masukan dari OPD terkait,” tutupnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Warga Muhammadiyah Sholat Idul Adha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030