Batu, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, saat ini hanya memiliki dua penyidik. Pasalnya, tiga penyidik lainnya sudah dimutasi untuk memegang amanah jabatan baru. Dengan penyidik yang jumlahnya terbatas ini, penyelesaian kasus-kasus yang ditangani oleh Satpol PP mengalami hambatan.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachmat Ardyasana mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, saat ini pihaknya sedang mengikutsertakan beberapa anggota Satpol PP Kota Batu, untuk persiapan mengikuti seleksi pendidikan penyidik.
“Sebelumnya Satpol PP Kota Batu sudah ada lima personel tim penyidik. Namun, karena ada yang pindah tugas, penyidik kita yang standby tinggal dua personel sekarang,” seru Arief.
Tugas penyidik yang ada saat ini, menurut Sekretaris Satpol PP Batu, dirasa menjadi lebih berat, khususnya dalam melakukan penanganan penyelesaian perkara. Pasalnya, saat ini pemanggilan terhadap warga untuk dilakukan klarifikasi maupun pengumpulan data, hanya bisa dibatasi satu perkara per hari.
Saat ditanya kriteria personel yang dipilih untuk seleksi, Arief menjelaskan, mengutamakan ASN minimal bergolongan tiga, dan memperhatikan gender. Untuk penganggarannya, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),
“Kami melakukan koordinasi dengan BKPSDM. Dan para calon penyidik ini, nantinya akan mengikuti pelatihan di Pusat Pendidikan Reskrim Polri Mega Mendung Bogor selama tiga bulan,” imbuhnya.
Beberapa penyidik dimiliki oleh Pemkot Batu sebelumnya, antara lain M Adhim, sebelumnya Kasatpol PP dan saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM. Selain itu juga penyidik Faris, saat ini beralih tugas menjabat Sekretaris Dewan. (ws3/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan