Begini Syarat Terbaru Daerah Bisa Turun Level PPKM

Ilustrasi PPKM. (ist) - Begini Syarat Terbaru Daerah Bisa Turun Level PPKM
Ilustrasi PPKM. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat bagi daerah turun level PPKM. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menerangkan, terdapat sejumlah indikator untuk daerah turun level PPKM.

Daerah tersebut harus mencapai syarat minimal dosis vaksinasi kedua untuk capaian total dan vaksinasi kedua untuk lansia.

Bacaan Lainnya

“Perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah, yaitu dengan tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” seru Safrizal, Selasa (1/2/2022).

Perubahan aturan bagi kabupaten/kota untuk turun level PPKM adalah sebagai berikut:

Dari Level 3 ke Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 40%;

Dari Level 2 menjadi Level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 60%.

Adapun daerah diberikan waktu transisi selama dua minggu. Jika pada target waktu tertentu levelnya tidak turun, maka penentuan level disesuaikan dengan indikator yang ada. Apabila daerah total vaksinasi dosis pertama kurang dari 50%, maka akan dinaikkan satu level.

“Maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku,” ujarnya.

Ketentuan terbaru ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan di luar wilayah tersebut, indikator yang digunakan adalah capaian total vaksinasi dosis pertama dan masih menggunakan Indikator penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait