Viral Kartu Keluarga Seukuran KTP, Ini Penjelasan Dukcapil

KK seukuran KTP. (ist) - Viral Kartu Keluarga Seukuran KTP, Ini Penjelasan Dukcapil
KK seukuran KTP. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sebuah foto viral di media sosial menampilkan Kartu Keluarga (KK) yang dicetak mirip kartu seukuran KTP. Unggahan itu menjadi viral di Facebook dengan keterangan ‘Ini baru namanya kartu keluarga, yg kita punya itu nama nya surat keluarga,’.

Warganet lantas mempertanyakan apakah KK tersebut diterbitkan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau tidak. Dilansir dari Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memastikan bahwa KK seukuran KTP itu adalah palsu.

Bacaan Lainnya

“Palsu, Mas” tegasnya kepada Kompas, Jumat (7/1/2022).

Zudan menyebut, Kepala Dinas Dukcapil untuk melaporkan peredaran KK tersebut kepada pihak yang berwajib. Ia tidak menyebutkan Dukcapil wilayah yang dimaksud.

“Saya sudah minta ke kadisnya untuk lapor polisi dan menindak pelakunya,” ujarnya.

Perlu diperhatikan, dokumen kependudukan model terbaru yang diterbitkan secara resmi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram 
  • Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil 
  • Tidak ada cap lembaga/instansi 
  • Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri 
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.

Adapun, Kemendagri telah menyediakan pilihan cetak KK secara mandiri dengan sejumlah syarat dan langkah yang perlu diperhatikan.

  1. Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar. 
  2. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak Kartu Keluarga online mandiri. 
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri. 
  4. Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat. 
  5. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online. 
  6. Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil. 
  7. Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri. 
  8. Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait