Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Surat Edaran No. 27 Tahun 2021 tentang instruksi PNS sebagai komponen cadangan nasional pertahanan negara.
“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” kata Menpan RB dikutip Rabu (29/12/2021).
Dalam SE tersebut dijelaskan, keikutsertaan ASN adalah sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Adapun komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” bunyi SE tersebut.
ASN diharapkan untuk diberikan kesempatan seluas-luasnya bergabung ke Komponen Cadangan. ASN yang memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, selanjutnya akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Mereka akan menjalani pelatihan selama 3 bulan.
Kendati demikian, Tjahjo Kumolo menegaskan, keterlibatan ASN sebagai komponen cadangan bersifat tidak wajib atau tidak memaksa. Hal tersebut tertuang dalam UU Bela Negara.
“Mohon baca Undang-undang Bela Negara sifatnya tidak ada paksaan atau sukarela,” ujarnya.
Tjahjo menerangkan, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. Para ASN yang diikutsertakan dalam pelatihan dasar militer bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta memperluas wawasan kebangsaan. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“ASN harus tegak lurus sama pimpinan, memahami dasar negara dan lambang negara maka perlu adanya pendidikan, pemahaman akan bela negara,” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebut ASN sebagai komponen cadangan hanya bersifat sukarela.
“Sifatnya voluntary (sukarelawan). Sesuai SE (Menteri PANRB) ini angka 5 huruf b membuka seluas-luasnya bukan wajib,” tegasnya. (hmar/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah