Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Surat Edaran No. 27 Tahun 2021 tentang instruksi PNS sebagai komponen cadangan nasional pertahanan negara.
“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” kata Menpan RB dikutip Rabu (29/12/2021).
Dalam SE tersebut dijelaskan, keikutsertaan ASN adalah sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Adapun komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” bunyi SE tersebut.
ASN diharapkan untuk diberikan kesempatan seluas-luasnya bergabung ke Komponen Cadangan. ASN yang memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, selanjutnya akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Mereka akan menjalani pelatihan selama 3 bulan.
Kendati demikian, Tjahjo Kumolo menegaskan, keterlibatan ASN sebagai komponen cadangan bersifat tidak wajib atau tidak memaksa. Hal tersebut tertuang dalam UU Bela Negara.
“Mohon baca Undang-undang Bela Negara sifatnya tidak ada paksaan atau sukarela,” ujarnya.
Tjahjo menerangkan, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. Para ASN yang diikutsertakan dalam pelatihan dasar militer bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta memperluas wawasan kebangsaan. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“ASN harus tegak lurus sama pimpinan, memahami dasar negara dan lambang negara maka perlu adanya pendidikan, pemahaman akan bela negara,” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebut ASN sebagai komponen cadangan hanya bersifat sukarela.
“Sifatnya voluntary (sukarelawan). Sesuai SE (Menteri PANRB) ini angka 5 huruf b membuka seluas-luasnya bukan wajib,” tegasnya. (hmar/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025