Jaga Kondusifitas, Polresta Makota Musnahkan Ribuan Botol Miras

Rilis pemusnahan ribuan botol miras. (ist) - Jaga Kondusifitas, Polresta Makota Musnahkan Ribuan Botol Miras
Rilis pemusnahan ribuan botol miras. (ist)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) dan narkoba di halaman Mapolresta Malang Kota. Total ada ribuan botol miras yang berhasil disita selama ini menjadi barang bukti.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deni Heryanto SIK MSi mengatakan, dari 288 tersangka berasal dari semua latar belakang pekerjaan, tidak hanya kalangan pelajar. Jumlah terbanyak didominasi pengangguran. Pihaknya berharap melalui kegiatan pemusnahan miras dan narkoba, para pengguna bisa mendapatkan hidayah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Bacaan Lainnya

“Kami ingatkan untuk semua masyarakat agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Tentunya ini sangat merugikan, terutama bagi generasi muda,” seru AKBP Deny, Senin (27/12/2021).

Sebelum pemusnahan, ada penandatanganan Surat Berita Acara Perampasan/Pemusnahan Benda Sitaan Minuman Beralkohol, dengan barang bukti Miras dan Narkoba. Ditandatangani oleh Wakapolresta Malang Kota dan Kepala Dinkes Kota Malang serta Kasubbag Umum BNN Kota Malang sebagai saksi-saksi.

Hasil barang bukti pengungkapan ini merupakan barang bukti selama satu tahun 2021. Barang bukti miras tersebut dimusnahkan secara simbolis oleh Wakapolresta Malang Kota, Kepala Dinkes Kota Malang dan Kasubbag Umum BNN Kota Malang.

Pemusnahan barang bukti miras dan narkoba. (ist) - Jaga Kondusifitas, Polresta Makota Musnahkan Ribuan Botol Miras
Pemusnahan barang bukti miras dan narkoba. (ist)

Selanjutnya, diikuti seluruh personil Polresta Malang Kota dengan memasukkan botol-botol miras tersebut ke dalam truk compactor milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.

Terdapat (barang bukti) sekitar 1.500 botol miras , ganja 13.110,99 gram, sabu-sabu 2.253,83 gram, pil dobel L 2.510.508 butir, XT163 butir, gorillas 20,51 gram, dan pohon ganja 5 pohon.

“Tahun ini terdapat 254 kasus turun dari pada tahun kemarin 273 kasus, dengan jumlah tersangka 288 orang,” bebernya.

Selama pandemi, ada peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba baik pemakai maupun pengguna. Yang timbul akibat dampak negatif dari pengurangan aktifitas pekerja atau pun pengurangan tenaga kerja di beberapa tempat usaha. Sehingga membuat mereka leluasa untuk mengembangkan usaha jual beli narkoba tersebut.

Untuk antisipasi meningkatnya penggunaan miras dan narkoba, terutama jelang tahun baru, Polresta Malang Kota sudah melakukan antisipasi melalui Razia Operasi Lilin.

“Diharapkan masyarakat turut  berpartisipasi aktif melaporkan kepada Polsek terdekat, jika diketahui ada pesta miras atau narkoba. Sehingga polisi segera bertindak cepat mengamankan pelaku,” pungkas AKBP Deny.

Turut hadir, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, Kepala BNN Kota Malang yang diwakili Kasubbag Umum Yudha Wirawan, SE MM, dan seluruh Pejabat Utama (PJU) serta personel Polresta Malang Kota. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait