Pemkot Malang Sosialisasi Permendagri No 47/2021 Tertib Penatausahaan BMD

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan Permendagri. (ist) - Pemkot Malang Sosialisasi Permendagri No 47/2021 Tertib Penatausahaan BMD
Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan Permendagri. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).

Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, pihaknya mendorong agar pengelolaan penata-usahaan BMD di Kota Malang dapat berjalan tertib, sesuai Permendagri no 47 tahun 2021. Pengelolaan penata-usahaan tersebut terkait tiga aspek utama pengelolaan BMD; yaitu pembukuan, inventarisasi maupun pelaporan.

Bacaan Lainnya

“Ini sebenarnya implementasi (Permendagri) berkaitan dengan komitmen Pemerintah Pusat untuk membuat satu data,” seru Sutiaji, di Ijen Suites Resort and Convention Hotel Malang, Senin (20/12/2021).

Dengan diterbitkannya Permendagri no 47 tahun 2021, tambah Walikota Sutiaji, ada penyempurnaan proses pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan BMD. Sehingga penata-usahaan BMD menjadi tertib. Dengan terorganisirnya data BMD, diharapkan dapat memudahkan terwujudnya satu data tersebut.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, khususnya dalam tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. Peserta kegiatan terdiri dari Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Kasubbag Umum selaku Pejabat Pelaksanaan Pengguna Barang, Pengurus Barang, dan Pengurus Barang Pembantu di lingkungan Pemkot Malang. Sebanyak 127 peserta di hari pertama dan 171 peserta pada hari kedua (21/12/2021).

“Kedepan, sebagai implementasi dari Permendagri no 47 tahun 2021, akan diterapkan penggunaan aplikasi E-BMD. E-BMD sendiri merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri,” paparnya

Bersama peserta Sosialisasi Permendagri No 47/2021. (ist)

Sutiaji menambahkan, aplikasi ini akan memudahkan pemerintah daerah terkait pelaporan administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah. Dengan pengaturan penyajian laporan yang lebih rinci dan aktual, serta berbasis pada Permendagri no 47 tahun 2021.

Terkait hal tersebut, Walikota Sutiaji menjelaskan, Pemkot Malang tengah berupaya menyelesaikan penata-usahaan terkait pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan seluruh BMD Kota Malang.

“Nanti kaitannya dengan E-BMD. Kita upayakan tahun depan sudah selesai semua. Kita mendapat jatah dua tahun. Capaian digitalisasinya begini, ada yang sudah tersertifikat, ada yang masih proses,” tutup penyuka makanan pedas ini.

Ditambahkannya, Barang Milik Daerah tidak hanya tanah saja, tapi banyak. Baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

Senada, Kepala BKAD Kota Malang, Drs Subkhan MAP menyatakan, dengan terbitnya Permendagri no 47 tahun 2021 ini diharapkan dapat menjadi acuan agar  pengelolaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib.

“Dengan terbitnya Permendagri no 47 tahun 2021 ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang, maupun kuasa pengguna barang dalam kaitannya pengelolaan BMD,” terangnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait