Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan tersebut berisi libur sekolah dan pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil.
Surat ini berlaku mulai Selasa 14 Desember 2021. Sekaligus, SE ini menghapus SE No.29 Tahun 2021.
Jadwal libur sekolah siswa ditetapkan kembali pada jadwal awal seperti yang telah ditetapkan dalam kalender akademik di daerah. Kalender yang dimaksud berisi tentang ketentuan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur yang sebelumnya dibuat pemerintah daerah.
Pembagian rapor semester ganjil dilaksanakan pada bulan Januari 2022 bagi TK, SD, dan SMP. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan tidak diizinkan libur selama periode Nataru, yaitu 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pendidik dan tenaga pendidik ASN tidak diperbolehkan untuk mengambil cuti selama periode Nataru.
“Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19,” bunyi salah satu poin SE tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek meminta seluruh satuan pendidikan untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta, mendorong orang tua/ wali siswa untuk mengizinkan anaknya mengikuti vaksinasi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pengamat Sebut Jokowi Masuk Bursa Ketum PPP sebagai Wujud Partai Kehilangan Arah
- Timwas DPR Optimistis Haji 2025 Lebih Baik, Saudi dan Indonesia Sama-Sama Berbenah
- 11 Korban Masih Hilang di Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Periksa Enam Saksi
- Terapkan Skema Murur, Jemaah Tidak Turun dari Bus Saat di Muzdalifah
- Kodim 0833 Gelar Karate Championship Piala Dandim 0833