Jakarta, SERU.co.id – Drummer grup band Superman is Dead, Jerinx resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). Penahanan ini atas kasus pengancaman kepada pegiat sosial Adam Deni melalui media elektronik.
“Iya betul (ditahan),” kata pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso membenarkan.
Jerinx akan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, setelah proses pelimpahan di kejaksaan selesai. Kepada awak media, Jerinx mengaku sedang membuka kemungkinan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Belum tahu, tapi mungkin ada,” ujar musisi asal Bali itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 Jo 45B UU Nomor 19 Tahun 2016. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi memungkinkan untuk melakukan penahanan,” ucap Bima.
Kasus antara Jerinx dan Adam Deni ini berawal dari cuitan Jerinx soal ‘endorse’ artis untuk mengaku positif covid-19. Adam Deni pun meminta Jerinx untuk membuktikan tudingannya.
Namun, tak lama Jerinx mengirimkan pesan kepada Adam yang berisi makian dan tudingan bahwa Adam adalah dalang di balik menghilangnya akun Instagram-nya Jerinx. Atas tindakannya itulah, Adam kemudian melaporkan Jerinx.
Kedua belah pihak sempat mengusahakn mediasi dan damai. Namun, usaha tersebut tidak menemukan jalan keluar dan proses hukum kembali dilanjutkan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah