Pasutri Asal Gedangan Ditangkap Terkait Konten Pornografi di Media Sosial

Pasutri Asal Gedangan Ditangkap Terkait Konten Pornografi di Media Sosial
Kedua pelaku fornografi dari Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.(foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Pasangan suami istri FI (27) dan PN (24) asal Gedangan, Kabupaten Malang, ditangkap polisi atas dugaan memproduksi konten pornografi yang disiarkan langsung melalui platform media sosial. Dalam dua bulan terakhir, aksi tersebut menghasilkan pendapatan hingga Rp35 juta.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang, membenarkan penangkapan kedua pelaku pada Minggu (5/1/2025). Penyelidikan bermula dari laporan warga setempat yang merasa resah dengan aktivitas pasangan ini. Polisi kemudian menemukan siaran langsung mereka di aplikasi media sosial bernama “Hot51”.

Bacaan Lainnya

“Benar, kami telah mengamankan pasangan suami istri terkait konten pornografi,” ujar Dadang, Selasa (7/1/2025).

Menurut Dadang, dalam siaran langsung tersebut, FI dan PN tak hanya memamerkan tubuh, tetapi juga melakukan hubungan badan demi mendapatkan gift atau saweran dari penonton. Dalam satu hari, mereka bisa menghabiskan waktu hingga delapan jam untuk live streaming, dengan pendapatan mencapai Rp5 juta per sesi.

Untuk menarik perhatian, mereka menggunakan pakaian seksi, aksesoris, dan topeng. Aktivitas tersebut dilakukan di rumah mereka di Gedangan. Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit iPhone 13, tripod, pakaian seksi, topeng, bando, dan perhiasan.

“Pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan ini selama dua bulan terakhir. Setiap sesi live memiliki tema tertentu untuk menarik lebih banyak penonton sebelum mereka melakukan tindakan vulgar,” jelas Dadang.

FI dan PN dijerat Pasal 35 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (wul/ono)

Pos terkait