Jakarta, SERU.co.id – Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyin Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada Minggu (21/11/2021). Bahar resmi bebas usai menjalani masa pidana dan mendapatkan remisi selama 4 bulan.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” ungkap Kalapas Khusus Kelas II Gunung Sindur Mujiarto.
Mujiarto memastikan, pembebasan Habib Bahar telah sesuai perhitungan. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi terkait pembebasan Bahar bersama dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” ujarnya.
Habib Bahar ditahan sejak 18 Desember 2018 atas dua kasus, yaitu penganiayaan dua remaja dan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Pada kasus pertama, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara setelah bukti melanggar Pasal 333 KUHP. Sedangkan pada kasus kedua, ia divonis 3 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 351 KUHP.
Ia sempat mendapatkan program asimilasi pada Mei 2020. Namun, karena dianggap melanggar protokol kesehatan, Habib Bahar kembali dimasukkan ke dalam penjara. (hma/rhd)
Baca juga:
- Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos
- Danlanud Abd Saleh Sampaikan Progres Persiapan Venue Cabor MPI Porprov IX Jatim
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen