Malang, SERU.co.id – Arus lalu lintas pertigaan lampu merah Arjosari di bawah Flyover Raden Intan cukup padat di jam-jam tertentu. Pertemuan arus dari arah utara (Sutabaya-Pasuruan), dari timur Terminal Arjosari, dan dari selatan jalur nasional Kota Malang membuat sering terjadi penumpukan di pagi dan sore hari.
Dinas Perhubungan Kota Malang dan Polresta Malang Kota memberlakukan uji coba memperbolehkan kendaraan roda dua (R2) melintasi flyover.
“Jam tersebut adalah jam ketika orang berangkat kerja dan pulang kerja. Saat ini juga dilaksanakan Operasi Zebra, dan kita juga melakukan edukasi kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas,” seru Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), Iptu Mochammad Sochib di samping Flyover, Rabu (17/11/2021).
Roda dua diperbolehkan melintas Flyover Arjosari hanya pada 06.00 – 10.00 serta pukul 16.00 -19.00. Pihaknya mengatakan, rambu-rambu sudah dipasang, dan meminta rekan-rekan media untuk membantu mensosialisasikan terkait peraturan baru ini.
“Jamnya boleh dilihat, sudah tercantum dalam rambu-rambu tersebut,” ungkapnya, kepada awak media.
Iptu Sochib mengatakan, ketika di luar jam ditentukan ada pengendara roda dua yang melintas, pihaknya mengarahkan untuk tidak melintasi flyover. Sementara ini masih dalam masa sosialisasi terlebih dahulu, untuk penindakan saat pandemi ini, hanya memberikan imbauan.
“Untuk kegiatan represif, kami kurangi. Kita sudah mempertimbangkan pemberlakuan jam tersebut. Ketika jamnya sudah habis, maka tidak boleh lagi naik ke flyover,” tegasnya.
Terkait Flyover selain Arjosari, Polresta Malang Kota dan Dishub Kota Malang belum memberlakukan Flyover Kota Lama karena masih dalam proses uji coba.
Pihaknya berharap dengan pemberlakuan ini kemacetan bisa tertangani dengan baik. Karena sebagai pilot project kebijakan dan lokasi ini adalah pintu masuk arus kendaraan Kota Malang.
“Apabila terjadi kemacetan, ekor kemacetannya sangat panjang dan dekat dengan pintu tol Karanglo,” pungkasnya.
Senada jauh-jauh hari, Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan, alasan kuat guna mengurai arus lalu lintas yang berada di bawah flyover. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan arus lalu lintas bisa lancar.
“Karena kondisi persimpangan yang di Arjosari dan Kota Lama antriannya cukup panjang kalau ada kereta api,” imbuh Heru Mulyono. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah