Pemkot Malang Permudah Izin Pelaku Usaha Lewat Sosialisasi OSS-RBA dan LKPM

Walikota Malang Sutiaji menyampaikan komitmennya mempermudah perizinan berusaha. (ist) - Pemkot Malang Permudah Izin Pelaku Usaha Lewat Sosialisasi OSS-RBA dan LKPM
Walikota Malang Sutiaji menyampaikan komitmennya mempermudah perizinan berusaha. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS-RBA).

Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, Pemkot Malang terus berupaya mempermudah perizinan berusaha, serta mengajak para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Malang. Karena berbagai kemudahan menjadi komitmen Pemkot Malang.

Bacaan Lainnya

“Prinsip kami mempermudah urusan orang lain adalah juga mempermudah urusan diri sendiri,” seru Sutiaji, di Hotel Savana, Senin (8/11/2021).

Kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada para pelaku usaha dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Berbasis OSS-RBA serta penyampaian LKPM secara online.

Pemkot Malang telah menerapkan sistem OSS. OSS sendiri merupakan suatu sistem yang dihadirkan oleh pemerintah guna mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha. Tujuannya untuk penyederhanaan birokrasi dan kemudahan mendapatkan izin berusaha di tiap daerah.

“Jadi keran-nya telah dibuka luas. Harapannya ada kemudahan-kemudahan proses, yang itu harus terus menerus kita kuatkan bersama,” imbuh penyuka makanan pedas ini.

Dikatakan Sutiaji, berbagai kemudahan tersebut, diharapkan juga dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya. Termasuk izin berusaha melalui OSS-RBA, menyampaikan LKPM secara online di setiap triwulan.

“Pengusaha harus memenuhi kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerjanya melalui program jaminan sosial. Baik jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Selanjutnya, dalam kegiatan sosialisasi ini juga dibuka mini klinik investasi sebagai media konsultasi. Dilakukan secara langsung terhadap permasalahan perizinan berusaha, LKPM, serta pendaftaran BPJS  Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait