Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Agung (MA) resmi mencabut atau membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pengetatan Pemberian Remisi bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Terorisme, dan lainnya. Pengajuan pembatalan PP ini dilakukan oleh sejumlah narapidana lapas khusus koruptor, Lapas Sukamiskin Bandung.
“Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” bunyi keputusan yang dikuti dari laman MA, Jumat (29/10/2021).
Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono menimbang, fungsi pemidanaan tidak sekedar memenjarakan pelaku supaya jera. Namun, ada juga usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” ujar majelis hakim.
Selain itu, Majelis hakim menimbang persyaratan untuk menerima remisi tidak boleh membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga pemasyarakatan. Kewenangan pemberian remisi adalah otoritas penuh lembaga pemasyarakatan dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain.
“Kewenangan memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan,” dalam bacaan pertimbangan majelis hakim.
“Diberikannya remisi kepada warga binaan dengan syarat warga binaan tersebut telah melakukan pengembalian kerugian uang negara terlebih dahulu dan warga binaan tersebut bukanlah residivis dari perkara korupsi,” imbuhnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Soal Penahanan Ijazah, Kepsek SMKN 2 Bagor Tegaskan Bukan Karena Tunggakan, Tapi Prosedur Cap Tiga Jari
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun