Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ketua Sekretariat Presiden, Moeldoko soal kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Keputusan MA ini terbit pada Kamis (10/8/2023).
“Tolak” bunyi putusan, dikutip dari website MA.
PK yang diajukan Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128PK/TUN/2023. Anggota majelis perkara ini adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun, serta panitera pengganti adalah Adi Irawan.
Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, bukti baru yang diajukan oleh Moeldoko tidak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan yang diajukan permohonan PK.
“Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” seru Suharto.
Sebelumnya, konflik kepengurusan Partai Demokrat terjadi sejak 2021 lalu. Saat itu, sejumlah kader partai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara dan memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum.
Namun, hasil KLB ini tidak diakui oleh Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB Jakarta 2020, Agus Harimurti Yudhoyono. Pihak AHY mengklaim hasil KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
Kubu Moeldoko yang mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang itu pun akhirnya ditolak oleh Kemenkumham karena kurangnya dokumen. Tak berhenti, kubu Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun gugatan tersebut digugurkan.
Selanjutnya, kubu Moeldoko kembali menggugat ke PTUN untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat. Hasilnya, PTUN menolak gugatan tersebut.
Kubu Moeldoko kembali menyerang dengan mengajukan kasasi ke MA, namun lagi-lagi ditolak. Tak berhenti, kubu Moeldoko kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA dan ditolak. (hma/rhd)