Hukum, Peristiwa

Mahkamah Agung Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor

Mahkamah Agung (MA) resmi mencabut atau membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pengetatan Pemberian Remisi bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Terorisme, dan lainnya. Pengajuan pembatalan PP ini dilakukan oleh sejumlah narapidana lapas khusus koruptor, Lapas Sukamiskin Bandung.