Jakarta, SERU.co.id – Badan Anti Doping Dunia (WADA) menyatakan Indonesia tidak patuh terhadap aturan dengan tidak menerapkan program pengujian yang efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga. Akibatnya, WADA memberikan sanksi berupa pencabutan hak Indonesia sebagai tuan rumah untuk kejuaraan level regional, kontinental, dunia.
Peraturan tersebut berlaku selama masa penangguhan satu tahun. Selain tak boleh jadi tuan rumah kejuaraan, atlet Indonesia juga tidak diperbolehkah mengibarkan bendera Merah Putih, kecuali pada Olimpiade. WADA juga menilai anggota dewan di komite Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) tidak memenuhi syarat.
Meskipun disanksi WADA, Indonesia tetap diizinkan mengikuti kejuaraan di level regional, kontinental, dan dunia.
Selain Indonesia, Korea Utara dan Thailand juga menerima sanksi serupa dari WADA. Ketiga negara dianggap gagal menerapkan Kode Anti-Doping 2021.
“Atlet dari ketiga negara akan diizinkan bersaing di kejuaraan regional, kontinental dan dunia tetapi bendera nasional mereka tidak akan dikibarkan selain di Olimpiade,” bunyi pernyataan WADA.
Sebelumnya, WADA telah mengirimkan pemberitahuan terkait ketidakpatuhan atas peraturan yang ditetapkan organisasi pada 15 September lalu. Namun, LADI tidak membantah klaim yang WADA dalam waktu 21 hari, sehingga sanksi kepada Indonesia dianggap sebagai keputusan akhir. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Affan Kurniawan Ingin Buka Usaha Mandiri, Kemensos Fasilitasi Pemberdayaan Sosial
- BPJS Kesehatan Malang Siap Kroscek Keluhan Peserta JKN, Bakal Tindak Rumah Sakit ‘Nakal’
- Takziah ke Rumah Almarhum Komandan PMK, Wali Kota Surabaya Janji Lanjutkan Perjuangan Sang Pahlawan
- Wali Kota Eri Ultimatum Oknum Pegawai Kelurahan Yang Terbukti Lakukan Pungli Adminduk
- Kunjungi SRMP Batu, Mensos Gus Ipul Apresiasi Sarana Prasarana Lengkap dan Memadai