Warga Eks Dusun Balerejo Tuntut Bupati Dukung Pengembalian Lahan

Ratusan masyarakat Desa Babatan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri yang merupakan warga eks Dusun Balerejo melakukan aksi Demonstrasi di Depan gedung Pemkab Kediri, Rabu (29/09/2021) pagi - Warga Eks Dusun Balerejo Tuntut Bupati Dukung Pengembalian Lahan
Ratusan masyarakat Desa Babatan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri yang merupakan warga eks Dusun Balerejo melakukan aksi Demonstrasi di Depan gedung Pemkab Kediri, Rabu (29/09/2021) pagi.

Kediri, SERU.co.id – Dengan dikawal ketat pihak kepolisian dan mengendarai sekitar 7 truk dan puluhan sepeda motor, ratusan masyarakat Desa Babatan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri yang merupakan warga eks Dusun Balerejo melakukan aksi Demonstrasi di Depan gedung Pemkab Kediri, Rabu (29/09/2021) pagi.

Hal itu dilakukan lantaran surat audensi yang mereka kirim  lebih dari 3 bulan lalu tepatnya pada  17 Juli 2021 lalu, namun Bupati dianggap tidak merespon sehingga mereka turun aksi yang didampingi ormas Gerakan  Rakyat Menuju Kediri Lebih baik (GR-MKLB), Bara Juang dan Kelompok Tani Maju Makmur Desa Babadan,

Bacaan Lainnya

Mereka menuntut Bupati selaku ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Kediri untuk ikut berjuang dengan membubuhkan tanda tangan pada surat permohonan warga yang akan dikirim ke Presiden, dan memasukkan tanah eks warga Dusun Balerejo yang sekarang dikuasai PTPN XII  sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) dan mengusulkan kepada provinsi dan Nasional sehingga nantinya bisa diserahkan kembali kepada warga eks Dusun Balerejo,

Warga berharap, dengan dukungan kepala desa, camat, bupati, dan ketua DPRD, mampu mendorong Pemerintah pusat memberikan persetujuan atas permohonan warga.

Rahmad Mahmudi, salah satu orator ketika berorasi menyampaikan, mereka tidak ingin bertemu tim Bupati, karena dianggap tidak bisa  memberikan jawaban, mereka menuntut untuk bisa bertemu langsung dengan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Masa mengancam tidak akan pulang sebelum ketemu Bupati, bahkan kalau tidak ditemui mereka akan menggeruduk Pendopo.

Setelah beberapa kali negoisasi dilakukan akhirnya perwakilan pengunjuk rasa menerima untuk berdiskusi dengan perwakilan Pemkab di ruang rapat Jayabaya yang diwakili Asisten Amik amiyati dan tim Reforma Agraria dari  BPN, sementara Perwakilan warga sekitar 10 orang yang dibolehkan masuk.

Dalam audensi, Rahmad Mahmudi kembali menyampaikan keinginan warga agar bertemu langsung dengan Bupati Kediri, dan berharap GTRA berposisi mendukung perjuangan rakyat tentu sesuai dengan norma yang ada.

“Sebenarnya tadi tim Bupati yang dipimpin Bu asisten telah memberi masukan yang baik dan mendukung perjuangan kami, namun tidak bisa memastikan kapan kita bisa ketemu Bupati, kita akan bergerak ke Pendopo,” ujar Rahmad Mahmudi, ketika dikonfirmasi usai melakukan audensi.

Saat menemui para pengunjuk rasa, asisten mengatakan mendukung perjuangan para pengunjuk rasa, bahkan ia berkata bisa merasakan apa yang dirasakan masyarakat, namun mengenai tuntutan pendemo untuk bertemu Bupati ia berjanji akan mengkoordinasikan lebih dahulu.

“Ngapunten sanget Nggih, nanti kita informasikan lagi,” ucap  Amik Amiyati.

Karena perwakilan Pemkab tidak berhasil mewujudkan keinginan para pendemo untuk bertemu Bupati, akhirnya mereka menuju pendopo Panjalu dengan dikawal ketat pihak kepolisian. Hingga berita ini ditulis, masa sedang bergerak menuju pendopo Panjalu Kabupaten Kediri yang berada di dekat alun-alun Kota Kediri.

Diketahui, permasalahan penguasaan tanah yang kini dikuasai PTPN XII Ngrangkah Sepawon terjadi pada tahun 1966 silam, dimana pada saat itu masyarakat telah menguasai selama 21 tahun yakni sejak tahun 1945 sepeninggal pemerintahan Jepang, pada saat itu lebih dari 158 KK menguasai 124 hektar tanah. Namun, pada tahun 1965 mereka merasa diperlakukan tidak adil  oleh PTPN, karena dipaksa untuk melepas Hak  penguasaan. Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) No 86 Tahun 2018 memberi angin segar, hingga akhirnya mereka mencoba mendapatkan haknya kembali. (mad/im/mzm)

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait