Divonis 4 Bulan, Kivlan Zen Ajukan Banding

Sidang Kivlan Zen. (ist) - Divonis 4 Bulan, Kivlan Zen Ajukan Banding
Sidang Kivlan Zen. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen pidana selama empat bulan 15 hari penjara, Jumat (24/9/2021). Majelis hakim menyatakan, Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro.

Bacaan Lainnya

Hal yang meringankan putusan adalah karena Kivlan Zen memiliki tanggungan keluarga, pernah berjasa dalam agenda pembebasan WNI di Filipina, dan mendapatkan penghargaan terkait perkara Timor Timur. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah ia dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Pihak Kivlan Zen langsung menyatakan menolak putusan hakim dan akan mengajukan banding. Ia merasa tidak bersalah dan ingin menjaga kehormatannya.

“Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya,” ujar Kivlan.

Meski putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 bulan penjara, Kivlan merasa semua bukti dan saksi yang diajukannya dikesampingkan hakim.

“Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding,” ucapnya.

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Ia didakwa dengan dua dakwaan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait