KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersebut sudah sesuai prosedur hukum dan siap hadapi praperadilan.

Keterangan ini disampaikan menyusul langkah Bambang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana telah digelar 4 September 2025.

Bacaan Lainnya

“Kami pastikan segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Baik aspek formil maupun materiilnya,” seru Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/9/2025).

Budi menambahkan, KPK menghormati hak hukum setiap pihak untuk mengajukan praperadilan. Namun, ia menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku.

“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Begitu juga dengan komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial, eks Dirjen Kemensos) dan Bambang Rudijanto. Kemudian Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut PT Dosni Roha Logistik) dan Herry Tho (eks Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik).

KPK menyebut kasus dugaan korupsi Bansos ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi bantuan sosial yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (aan/mzm)

Pos terkait