Jakarta, SERU.co.id – Gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Imelda Herawati mengatakan, bukti yang disampaikan oleh Firli tidak relevan.
Imelda menyebut, pemohon memberikan bukti yang terkesan dicampuradukkan. Dalil-dalil yang mendukung petitum Firli juga telah dicampuradukkan dengan materi perkara di luar persidangan.
“Menimbang, merujuk alasan permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, dan 5 karena merupakan materi pokok perkara,” seru Imeda, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Legenda Bulu Tangkis Verawaty Fajrin Wafat, Ini Sederet Prestasinya
Salah satu bukti yang diberikan oleh Firli adalah dokumen bukti dugaan suap Dirjen Perkeretaapian. Menurut hakim, bukti itu tidak relevan dengan kasus yang menjerat Firli.
“Ditandai dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tak relevan sebagai praperadilan a quo. Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan yang demikian itu kabur atau tak jelas atau obscuur libel,” kata hakim.
Baca juga: Polda Metro Jaya Geledah Rumah Firli Bahuri
Lebih lanjut, hakim menilai penetapan status tersangka kepada Firli sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November lalu atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (hma/rhd)