Anggota DPR Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi BUMD

Tersangka korupsi Alex Noerdin. (ist) - Anggota DPR Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi BUMD
Tersangka korupsi Alex Noerdin. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Anggota DPR RI Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer mengatakan, pihaknya telah menahan Alex.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” ungkap Leonard, Kamis (16/9/2021).

Bacaan Lainnya

Status tersangka dalam kasus ini juga ditetapkan kepada Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tahun 2015-2019, Muddai Madang. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan,” sambung Leonard.

Kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan ini bermula pada 2010 silam. Saat itu, Pemprov Sumsel mendapatkan alokasi untuk membeli gas bumi dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang, sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex. Dalam keputusan itu, pihak yang ditunjuk sebagai pembeli adalah BUMD Provinsi Sumsel (PDPDE Sumsel).

Namun, PDPDE Sumsel berdalih tidak berpengalaman secara teknis dan dana. Sehingga, pihaknya bekerja sama dengan investor swasta untuk membentuk perusahaan patungan dengan pembagian saham 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk perusahaan PT DKLN.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan tersebut sudah merugikan negara hingga lebih dari US$30 juta. Kerugian negara berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019 yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel.

Sebelumnya dalam pusaran kasus yang sama, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka selaku Direktur PDPDE Sumsel periode 2008 dan direktur PT DKLN. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait