Jakarta, SERU.co.id – Anak buah mantan Mensos Juliari Batubara, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara kasus korupsi pengadaan bansos covid-19. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Adi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bansos covid-19.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” seru Hakim Muhammad Dami, Rabu (1/9/2021).
Adi Wahyono terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bansos bersama mantan Mensos Juliari Batubara yang telah divonis 12 tahun penjara dan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 350 juta subsider kurungan penjara enam bulan.
Hal yang memberatkan Adi adalah dirinya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankannya adalah ia belum pernah dipidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Pihak Adi mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Adi 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta atau sama dengan putusan hakim.
Terdakwa Adi Wahyono merupakan orang kepercayaan Juliari Batubara. Ia ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan bansos covid-19. Bersama Juliari dan Matheus, ia mengatur agar perusahaan swasta menyetorkan Rp 10 ribu per paket bansos kepada mereka.
Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Sementara itu, terdakwa lainnya Matheus Joko Santoso dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha di Desa Bulukerto
- Babinsa Kedungkandang Bersama Poktan Tanam Padi Wujudkan Ketahanan Pangan
- Babinsa Purwodadi Bina Kesiapsiagaan Linmas Melalui Latihan Baris Berbaris
- Wabup Ulfi Jenguk Balita Digigit Ular Cobra di RSU Situbondo
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar