Jakarta, SERU.co.id – Anak buah mantan Mensos Juliari Batubara, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara kasus korupsi pengadaan bansos covid-19. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Adi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bansos covid-19.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” seru Hakim Muhammad Dami, Rabu (1/9/2021).
Adi Wahyono terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bansos bersama mantan Mensos Juliari Batubara yang telah divonis 12 tahun penjara dan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 350 juta subsider kurungan penjara enam bulan.
Hal yang memberatkan Adi adalah dirinya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankannya adalah ia belum pernah dipidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Pihak Adi mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Adi 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta atau sama dengan putusan hakim.
Terdakwa Adi Wahyono merupakan orang kepercayaan Juliari Batubara. Ia ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan bansos covid-19. Bersama Juliari dan Matheus, ia mengatur agar perusahaan swasta menyetorkan Rp 10 ribu per paket bansos kepada mereka.
Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Sementara itu, terdakwa lainnya Matheus Joko Santoso dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia