Anak Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19 Akan Didata

Artis Olivia Jensen Bakal Dipolisikan Terkait Video Lempar Bendera Merah Putih

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan melakukan pendataan anak yang kehilangan orangtua akibat covid-19. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri menyatakan, pendataan harus dipercepat agar anak-anak tersebut tetap mendapatkan hak dan kewajibannya.

“Kami mempercepat pendataan anak yatim atau yatim-piatu secara berkesinambungan supaya anak-anak tersebut mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan pengasuhan jangka panjang,” kata Femmy, Jumat (20/8/2021).

Bacaan Lainnya

Pemerintah akan mendirikan Sekretariat Bersama agar pendataan dapat terkoordinasi. Femmy meminta, pemerintah pusat, daerah dan masyarakat umum harus bekerja sama agar data yang diperoleh lebih lengkap.

Di pihak lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mengupayakan pengasuh pengganti bagi para anak yang kehilangan orangtua akibat covid-19. PPPA bekerja sama dengan pemda melalui Dinas PPPA berharap para anak tetap bisa terus belajar.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dan pemerintah daerah melalui Dinas PPPA mengupayakan mencari pengasuh pengganti bagi anak-anak tersebut. Tujuannya agar proses belajar mengajar anak masih tetap bisa dilakukan,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Lenny N Rosalin.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Dalam PP yang diteken pada 10 Agustus 2021 itu, disebutkan bahwa terdapat 15 kategori anak yang mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara lainnya. Salah satu kategori disebutkan adalah anak korban bencana non alam seperti pandemi covid-19.

“Perlindungan khusus anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dapat diterima anak dalam situasi darurat sesegera mungkin,” bunyi PP tersebut. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait