UB Siap Layani Permasalahan Kekerasan Seksual dan Perundungan Mahasiswa

Ruang depan pelayanan ULTKSP. (ist) - UB Siap Layani Permasalahan Kekerasan Seksual dan Perundungan Mahasiswa
Ruang depan pelayanan ULTKSP. (ist)

Malang, SERU.co.id – Tidak sedikit mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual ataupun perundungan. Universitas Brawijaya (UB) membuka layanan Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP).

Unit tersebut akan melayani mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan atau perundungan. Jumlahnya sudah 14 ULTKSP di masing-masing fakultas, da akan melayani awal sampai pelayanan lanjutan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini sudah beroperasi, dan beberapa diantaranya bahkan sudah menerima kasus,” seru Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Abdul Hakim MSi.

Sebanyak 14 Fakultas yang mempunyai ULTKSP,  masing-masing di antaranya FIA, FTP, Fapet, FP, FH, MIPA, FT, FISIP, FKG, FIB, Filkom, Vokasi, PSDKU Kediri, dan FK .

Sementara, Staff Ahli WR III, Arif Zainudin, SH MHum mengungkapkan, jika nantinya korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum maka pelayanan akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

Karena, ULTKSP ini sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelakunya. Jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum, maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. 

“Jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum, maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing. Tergantung dari tim kode etik ULTKSP yang memutuskannya,” ungkap Arif.

Lebih lanjut, di FILKOM sendiri, unit yang concern menangani permasalahan mahasiswa seperti kekerasan seksual dan perundungan, sudah berdiri sejak delapan tahun yang lalu.

Lain halnya, Wakil Dekan III FILKOM, Drs Muh Arif Rahman MKom mengatakan, di FILKOM sendiri pada tahun 2012 telah berdiri unit konseling yang tugasnya membantu mahasiswa. Berkaitan dengan kesulitan belajar, problem skripsi, problem kepribadian, problem bulliying (perundungan) hingga kekerasan seksual. Hingga di tahun 2021 berubah menjadi ULTKSP.

“Jauh sebelum ada himbauan adanya lembaga tersebut, Filkom sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik yang ditangani unit berkaitan selalu dilaporkan tiap tahun untuk diambil tindakan perbaikan,” beber Arif.

Diketahui, ketika ULTKSP sudah berdiri di FILKOM, pihaknya mengungkapkan, struktur organisasinya ada ketua dan tenaga pendukung yang semuanya berkompeten di bidang psikologi.

ULTKSP didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 yang melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.

“Ada tiga hal yang mendasari terbitnya peraturan rektor ini. Yakni sebagai upaya preventif, maupun upaya antisipasi terhadap terjadinya kasus kekerasan seksual, dan perundungan yang terjadi di lingkungan Universitas Brawijaya,” tandasnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait