Menkes Cabut Aturan Vaksinasi Individu Berbayar

Menkes Budi Gunadi Sadikin. (ist) - Menkes Cabut Aturan Vaksinasi Individu Berbayar
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencabut Peraturan Menkes (Permenkes) tentang vaksinasi berbayar lewat skema gotong-royong. Pencabutan aturan ini diterbitkan lewat Permenkes Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Permenkes terbaru ini menegaskan pelaksanaan program vaksinasi covid-19 diberikan secara gratis bagi seluruh rakyat Indonesia, baik lewat program vaksinasi nasional maupun gotong royong. Dalam aturan terbaru, vaksinasi gotong royong dijelaskan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan program vaksinasi berbayar yang diperuntukan bagi perusahaan dan individu. Kimia Farma ditunjuk sebagai penyelenggara vaksinasi berbayar. Namun, pada hari pertama pendaftaran, Kimia Farma mengumumkan adanya penundaan sebab ingin melakukan sosialisasi terlebih dulu.

Sejumlah pihak melakukan protes terhadap program tersebut. Merespon hal itu, akhirnya pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Agung mengumumkan pembatalan vaksin berbayar untuk individu. Tetapi, vaksinasi gotong royong bagi perusahaan swasta tetap dijalankan untuk mempercepat pemberian vaksin.

Pemerintah telah menetapkan, jenis vaksin covid-19 untuk program vaksinasi nasional adalah Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax. Sedangkan, vaksin covid-19 untuk program vaksinasi gotong royong adalah Sinopharm, Moderna, dan Cansino. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait