Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak pandemi covid-19. Dana sejumlah Rp 745 miliar akan disalurkan mulai September 2021. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada mahasiswa setelah menerima banyak keluhan.
“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” kata Nadiem, Rabu (4/8/2021).
Bantuan diberikan senilai maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT mahasiswa lebih dari angka tersebut, maka akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa. Adapun syarat mahasiswa penerima bantuan UKT adalah mahasiswa aktif, bukan penerima bantuan lain (KIP Kuliah atu Bidikmisi), dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat tersebut, dapat melakukan pengajuan dengan langkah sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Nadiem menyebut, proses ini sama seperti pada bantuan UKT sebelumnya.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
Jika mahasiswa dinyatakan berhak, maka bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Nadiem akan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT jika ditemukan mahasiswanya membutuhkan. Kemendikbud Ristek menyediakan layanan advokasi melalui situs www.lapor.go.id.
Bantuan ini merupakan kesepakatan dari Kemendikbud Ristek, Kemenkeu, dan Kemenag, untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah. Menkeu Sri Mulyani menyebut, target penerima bantuan UKT adalah sebanyak 74 persen mahasiswa aktif. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkab Situbondo Berencana Bangun Tangkis Ombak Melalui BTT Antisipasi Banjir Rob Tahunan
- Menlu Sugiono Sebut Dunia Masuk Zona Abu-abu, Indonesia Tempuh Diplomasi Realistis
- Pendaki Asal Magelang yang Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Meninggal Dunia
- KIP Kabulkan Permohonan Publik Ijazah Jokowi, KPU Diminta Buka Seluruh Data yang Ditutupi
- Kodim 0833 Dampingi Dishub Tertibkan Parkir Liar di Kayutangan Heritage







